aturan menggunakan lampu hazard

Friday, August 28, 2015


Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode pada kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah.

Fungsi Tombol Hazard:

  1. Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
  2. Digunakan ketika terjadi situasi darurat didalam mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
  3. Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan (kecelakaan, tanah longsor, dll)
  4. Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan diluar jalan yang seharusnya
  5. Digunakan ketika kendaraan      mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari      arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
  6. Digunakan ketika terjadi situasi      darurat didalam mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau      berhenti
  7. Digunakan untuk memberitahu      kendaraan di belakang akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan      (kecelakaan, tanah longsor, dll)
  8. Digunakan ketika kendaraan      terpaksa berjalan diluar jalan yang seharusnya

Fungsi Lain:

  1.     Digunakan untuk alarm mobil bila mobil kita dimasuki orang asing, bersamaan dengan bunyinya klakson
  2.     Digunakan pada penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka
  3.     Beberapa mobil memanfaatkan lampu hazard pada saat pintu mobil terbuka, tetapi bedanya lampu hazard berkedip lebih lambat dibanding tombol hazard ditekan. Fungsi ini bisa bentrok dengan lampu hazard jadi tidak terpengaruh, lampunya hanya membuat Rancu lampu hazard saja. Jadi lampu hazard yang harusnya mati tetap menyala lalu mati sebentar menyala, menyala, mati sebentar, menyala. (Tidak dapat dijelaskan dengan kata-kata).

Salah kaprah dan penyalahgunaan lampu hazard oleh pengguna mobil coba diluruskan Polisi. Divisi Humas Mabes Polri, Minggu (23/3/2014), merilis informasi tentang penggunaan lampu darurat ini. Termasuk aturan perundang-undangan, fungsi, dan waktu yang tepat untuk mengaktifkannya. Dikatakan dalam media sosial Facebook, Hazard Lamp (lampu darurat) atau biasa disebut lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambarsegitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Hal tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan,  ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan“.

Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Nah, yang ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Di antaranya sebagai berikut:

  1.     Menggunakan saat hujan. Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard      dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja      saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
  2.     Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa      menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
  3.     Ketika berada di lorong gelap.      Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada      efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup      menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang      mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
  4.     Dalam kondisi berkabut. Cukup      menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

”Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,”.
Share

1 comment:

 
Copyright © 2016. BLAZERIAN INDONESIA Chapter AKRAB.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Powered by Blogger.